Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mulai menyesuaikan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan sebagai langkah mengantisipasi penurunan kualitas udara selama musim kemarau.
Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak kabut asap yang berpotensi muncul akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, SMP negeri dan swasta, serta lembaga pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga sekolah diwajibkan mengenakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan. Sekolah juga diminta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara mulai memburuk.
Aktivitas di luar ruangan, seperti upacara bendera, pelajaran olahraga, senam bersama, maupun kegiatan ekstrakurikuler, dapat dihentikan sementara jika kondisi udara dinilai tidak aman. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetap diperbolehkan selama dipindahkan ke dalam ruangan.
Selain mengatur aktivitas belajar, Dinas Pendidikan mengimbau peserta didik menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih selama musim kemarau.
Sekolah juga diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) maupun aplikasi IQAir.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi satuan pendidikan dalam menentukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar sesuai kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan kebijakan tersebut bersifat antisipatif mengingat potensi munculnya kabut asap pada musim kemarau mulai meningkat di Kalimantan Tengah.
“Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah tetap terjaga apabila kualitas udara mengalami penurunan. Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut sesuai kondisi di lingkungan masing-masing,” ujar Jayani, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian pembelajaran mulai berlaku sejak surat edaran ditetapkan. Apabila kualitas udara kembali membaik, seluruh kegiatan pembelajaran maupun aktivitas ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dilaksanakan seperti biasa. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
