Biroum: Standar Pelayanan Publik Pemko Palangka Raya Jadi Benteng Pencegahan Korupsi

Pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara yang paling dekat dengan masyarakat.
by Juni 8, 2026
2 mins read
Standar Pelayanan Publik Pemko Palangka Raya
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Raden Biroum Bernardianto. Foto : MMC Palangka Raya

Standar Pelayanan Publik Pemko Palangka Raya menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses pembinaan calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menilai pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat merupakan fondasi penting dalam mencegah korupsi maupun maladministrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Kota Antikorupsi 2026, Palangka Raya Matangkan Strategi Lewat Bimtek Ber-AKSI

Kegiatan yang berlangsung pada 3–4 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut dari penetapan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam paparannya, Biroum menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, adil, dan bebas dari diskriminasi.

“Pelayanan publik merupakan wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, murah, adil, dan bebas diskriminasi,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Jadi Percontohan Antikorupsi

Menurut Biroum, masih terdapat sejumlah persoalan yang kerap ditemukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti prosedur yang berbelit-belit, ketidakjelasan biaya layanan, perlakuan diskriminatif, hingga tidak adanya kepastian waktu penyelesaian pelayanan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membuka peluang terjadinya maladministrasi maupun praktik-praktik yang menyimpang apabila tidak dibarengi dengan penerapan standar pelayanan yang jelas dan konsisten.

“Ketika standar pelayanan tidak dijalankan dengan baik, maka ruang terjadinya maladministrasi maupun perilaku transaksional yang menyimpang akan semakin terbuka,” katanya.

Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Palangka Raya Awasi Pelayanan Publik Lewat Bimtek Antikorupsi

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap standar pelayanan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif terhadap kinerja birokrasi.

Melalui penerapan standar pelayanan yang baik, pemerintah daerah dapat memperkuat integritas pelayanan sekaligus menutup peluang terjadinya pungutan liar dan bentuk penyimpangan lainnya.

“Melalui kepatuhan terhadap standar pelayanan, kita dapat menutup celah pungutan liar dan membangun zona integritas yang kuat di lingkungan pemerintah daerah,” tegas Biroum.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.

Baca juga: Pemko Palangka Raya Luncurkan 3 Pilar Reformasi Birokrasi Menuju Kota Antikorupsi

Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Biroum turut mengingatkan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, laporan dugaan maladministrasi masih didominasi persoalan tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan sistem pengaduan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Biroum.

Baca juga: Probity Audit hingga WBS, Strategi Antikorupsi Pemko Palangka Raya Dipaparkan ke KPK

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palangka Raya dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat berbagai instrumen pencegahan korupsi dan pengawasan pelayanan publik.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penerapan probity audit pada paket-paket strategis, penguatan kanal pengaduan masyarakat, serta pengembangan Whistle Blowing System (WBS) untuk menjamin pelaporan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.

Pada 2025, pengelolaan pengaduan masyarakat Pemko Palangka Raya meraih predikat “Sangat Baik” dari Kementerian Dalam Negeri. Kota Palangka Raya juga mencatat capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tertinggi di Kalimantan Tengah berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Selain itu, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Palangka Raya menempati peringkat kedua kategori kabupaten/kota se-Indonesia dan peringkat kesembilan nasional lintas instansi dengan nilai 94,40. Di tahun yang sama, DPMPTSP Kota Palangka Raya juga berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sementara itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Palangka Raya meningkat menjadi 75,04 atau naik dari kategori rentan menjadi waspada. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga